Polisi Serahkan Tersangka Kasus Korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka kasus korupsi APBG Gampong Meunasah Lhok. dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Unit Idik IV Tipidkor Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus ke dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok kepada Kajaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis (13/6/2024,) pukul 12.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, Kasus ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBG Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, dalam tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, dengan nilai sebesar Rp. 261.978.164,-.

"Tersangka dalam kasus ini, sebut Iptu Ibrahim, adalah SZ (44) seorang wiraswasta yang menjabat sebagai bendahara Gampong Meunasah Lhok," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kebun Kelapa di Lhokseumawe, Diduga Jatuh Dari Pohon

Dokumen-dokumen terkait APBG Gampong serta dokumen pencairan dan realisasi anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021 menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Penyerahannya, kata Iptu Ibrahim, langsung dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Rajeskana, selaku Plh. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

"Dengan demikian, tanggung jawab perkara tersebut resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya," pungkasnya.

Komentar

Loading...