Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti Miras ke Kejari Banda Aceh, Selasa (23/5/2024).

KOALISI.co - Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka penyedia miras di Banda Aceh ke Kejari Banda Aceh, pada Selasa (23/5/2023).

Tersangka merupakan MF (28) warga Kabupaten Pidie terlibat dalam perkara jarimah khamar sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra mengatakan, selain tersangka MF pihaknya juga menyerahkan barang bukti 34 botol minuman keras.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Polisi Amankan 234 Botol dan Pedagang Miras di Banda Aceh

"Kami telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka MF beserta barang bukti ke JPU Kejari Banda Aceh. Ini dikarenakan berkas perkara sudah lengkap atau sudah P21," kata AKP Ferdian.

Selanjutnya terhadap tersangka MF akan dilakukan proses penuntutan oleh JPU Kejari Banda Aceh di sidang Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

"Sewaktu dalam penyerahan, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, diterima oleh JPU Yuni Rahayu," terangnya.

Baca Juga: Sebelas Wanita Ditemukan Bersama Botol Miras di Ulee Lheue Diserahkan ke BNN Aceh

Barang bukti yang diserahkan ialah, 14 botol minuman keras jenis anggur merah merk Orang Tua, 14 botol merk Chum Churum, 3 botol merk Kawa Kawa, dan 3 botol minuman merk Columbus.

Perlu diketahui, penangkapan terhadap MF itu pada saat jelang bulan suci Ramadhan 2023 bersama 11 tersangka lainnya.

"Untuk para tersangka lainnya masih dalam tahap penelitian oleh JPU Kejari Banda Aceh dan masih menunggu P-21," pungkasnya.

Komentar

Loading...