Polisi Sita Uang Rp270 Juta Terkait Kasus Ambruknya Rumah Sakit Regional Aceh Tengah

dok. Polda Aceh.

KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Aceh menyita barang bukti berupa uang senilai Rp270 juta terkait kasus ambruknya teras Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Winardy mengatakan, penyitaan uang tunai tersebut itu disaksikan oleh pihak BPKP Provinsi Aceh.

"Penyitaan barang bukti uang dilakukan dalam dua tahap, dari dua orang saksi. Tahap pertama dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2023, dari saksi SB senilai Rp70 juta," kata Winardy, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Polisi Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah Terkait Kasus Ambruk Rumah Sakit Regional

Kemudian, sambung Winardy, sehari setelahnya, yaitu Jumat, 14 Juli 2023, kembali dilakukan penyitaan dari saksi HD senilai Rp200 juta. Semua penyitaan itu dilakukan di Polres Aceh Tengah.

Dijelaskan, penyitaan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus ambruknya lobi Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah, dimana anggaran pembangunannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011.

"Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sebagai aset recovery kasus tersebut," pungkasnya.

Komentar

Loading...