Polisi Tanggkap Dua Pengedar Sabu di Lhokseumawe
KOALISI.co - Polres Lhokseumawe menangkap dua tersangka pengedar sabu di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (30/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kedua tersangka pengedar sabu yakni MAY (58) dan HY (41).
"Dari tangan kedua tersangka, kita menyita satu paket besar sabu seberat 940 gram, dua unit Hp dan sepeda motor sebagai barang bukti," kata AKP Wijaya, Minggu (31/12/2023).
Baca Juga: Polisi Ciduk Penjual Sabu di Pusong Lhokseumawe
Dikatakan AKP Wijaya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Meunasah Mee.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut," ujar Kasat.
Dari pengeledahan tersebut, lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita barang bukti sabu.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Musnahkan 2 Kilogram Sabu
"Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DG yang saat ini masih dalam pengejaran," lanjut Kasat.
Saat ini, kedua tersangka pengedar sabu tersebut sudah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," pungkas AKP Wijaya Yudi Stira Putra.