1. Beranda
  2. News

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Langsa dan Aceh Tamiang

Oleh ,

KOALISI.co - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Langsa dan Aceh Tamiang, pada Senin 20 Februari 2023.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra mengatakan, pelaku yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berinisial IM (36) dan K (31).

"Awalnya pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, di mana pelaku IM ialah seorang residivis kasus narkotika dan sudah kembali mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Iptu Shandy Saputra.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba di Lhokseumawe 

Menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka IM di pinggir jalan Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Langsa, pada pukul 14.00 WIB.

"Saat penangkapan tersangka IM, petugas menemukan 1 paket Narkotika Jenis Sabu. Setelah diinterogasi singkat, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 12 paket sabu," ungkapnya.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial K yang telah menyerahkan atau menjual sabu di pinggir jalan Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Dalam Sehari Polisi Berhasil Bekuk 3 Pengguna Narkoba di Pidie

"Setelah penangkapan tersangka K, petugas mengamankan 1 unit handphone. Selanjutnya untuk kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga