Polisi Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu di Lhokseumawe
KOALISI.co – Polisi berhasil menangkap 5 tersangka pengedar Narkotika jenis ganja dan sabu di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, kelima tersangka yakni MI (31), FS (46), ID (35) dan RJ (25) merupakan warga Lhokseumawe. Sementara IS (35) adalah warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan usai kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” kata Ipda Arizal, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga: Seorang Suami di Lhokseumawe Tega Tikam Istri Hingga Meninggal
Dikatakan Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil menangkap kelima tersangka beserta barang bukti di lokasi.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 25 paket ganja dan 42 paket sabu seberat 7,65 gram telah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” demikian Kapolsek.