Polisi Tangkap Aparatur Gampong Terkait Pungli Jual Beli Tanah di Nagan Raya

Saat Kasat Reskrin Polres Nagan Raya melakukan Konfrensi Pers yang turut didampingi Kasat Intel, serta Kasi Intel Kejari, pejabat DPMGP4 dan pejabat Inspektorat dari Pemkab Nagan Raya. Foto: Ist.

KOALISI.co - Tim Satuan Bersama Punggutan Liar (Saber Pungli) di Nagan Raya telah menangkap Keuchik, sekretaris desa (Sekdes), dan tiga aparatur dari Gampong Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, penangkapan tersebut terkait dugaan kasus pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat dalam transaksi jual beli tanah di Desa setempat.

“Para tersangka yang terdiri dari Keuchik S, Sekdes R, bendahara Desa W, serta kadus Mi dan M dari Gampong tersebut,” kata AKP Machfud dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu (7/6/2023) sore.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pungli Terhadap Siswa Miskin di MAN IC Aceh Timur

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan terhadap aparatur Gampong Serba Jadi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait tindak pemerasan dalam transaksi jual beli tanah.

“Dalam kasus pemerasan dan pungli tersebut, kelima tersangka telah meminta uang sebesar 40 juta rupiah dari masyarakat,” ujar AKP Machfud.

Jumlah tersebut merupakan pungutan sebesar 10 persen dari setiap transaksi jual beli tanah di Gampong tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Preman Yang Pungli di Lhokseumawe

Dijelaskan, pemerasan dan pungli dilakukan oleh lima aparatur Gampong dengan mengacu pada Qanun Gampong yang seharusnya telah disepakati bersama.

“Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan bahasa kesepakatan bersama terkait fee 10 persen dalam transaksi jual beli tanah di Gampong tersebut,” jelasnya.

Saat ini, kelima aparatur Gampong tersebut telah ditahan di Mapolres untuk diproses sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: GerTaK dan MaTA Minta APH Usut Dugaan Pungli di MAN IC Aceh Timur

“Kami mengingatkan Keuchik Gampong di Nagan raya untuk menghindari kegiatan yang merugikan keuangan negara dan menghindari praktik pungli terhadap masyarakat,” demikian AKP Machfud.

Komentar

Loading...