Polisi Tangkap Dua Agen Chip Higgs Domino di Aceh Selatan
KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap dua agen chip Higgs Domino Island di Kecamatan Samadua dan Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Selasa (26/9/2023).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral mengatakan, kedua pelaku berinisial DS (38) warga Gampong Gunung Ketek dan AT (30) warga Gampong Air Sialang Hulu.
"Pelaku DS ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan - Blangpidie tepatnya di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, sekitar pukul 13.30 WIB," kata AKP Muhammad Isral, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Agen Chip Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi di Bener Meriah
Sedangkan pelaku AT, kata Kasat, ditangkap di Pasar Inpres Tapaktuan, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan.
"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli chip Higgs Domino Island," ujar Kasat.
Dari tangan pelaku DS, lanjut Kasat, petugas mengamankan satu unit ponsel yang berisikan 75.567.663.060 koin emas chip Higgs Domino Island di akun LAH DAPEK dengan nomor ID 180963786.
Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Chips Ngaku Wartawan di Aceh Utara
"Chip tersebut telah terjual sebanyak 9,5 B pada hari itu. Petugas juga menemukan uang hasil penjualan chip sebesar Rp667.000," jelas Kasat.
Sedangkan dari tangan pelaku AT, petugas mengamankan satu unit ponsel yang berisikan 40.640.274.500 koin emas chip Higgs Domino Island di akun WALEYE dengan nomor ID 61235598.
"Chip tersebut telah terjual sebanyak 5,6 B pada hari itu. Petugas juga menemukan uang hasil penjualan chip sebesar Rp135.000," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Agen Chip Higgs Domino di Pidie Jaya
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali," demikian Kasat.