1. Beranda
  2. News

Polisi Tangkap Dua Pelaku 1 Kilo Sabu di Aceh Timur Jaringan Lintas Provinsi

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur pada Senin 9 Mei 2022.

Kedua pelaku yakni MA (29), warga Desa Meunasah Pu'uk, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan US (41), warga Desa Seunebok Buya, Idi Tunong, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Resnarkoba AKP Novrizaldi, Selasa 10 Mei 2022 mengatakan, kedua pelaku diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas provinsi Aceh-Jawa.

Baca Juga: Gerobak Pentol Goreng Terbakar di Aceh Timur, Enam Orang Alami Luka Bakar Serius

“Anggota menangkap kedua tersangka narkoba jenis sabu tersebut dengan melakukan teknik penyamaran atau Undercover Buy,” ungkap AKP Novrizaldi.

Saat anggota menggunakan teknik penyamaran, lanjut AKP Novrizaldi, di tempat perkebun sawit yang terletak di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Gadis Aceh Timur ke Deli Serdang, Pria Ini Diringkus Polisi

“Kedua tersangka ini menggunakan sepeda motor merk Scoopy, saat digeledah anggota pada badan tersangka tidak menemukan apa-apa,” tandas AKP Novrizaldi.

Kemudian petugas menggeledah di bagasi sepeda motor tersangka dan ditemukan satu bungkus teh China merk Guanyinwang yang diduga berisi sabu.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Baca Juga