Polisi Tangkap Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Ilegal di Abdya

Polisi Tangkap Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal di Abdya
dok. Polda Aceh.

KOALISI.co - Personel Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Senin, 25 April 2022.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah, dengan inisial AYS (27) dan LI (26).

"Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal dengan menggunakan mobil dump truk diesel," kata Sony.

Baca Juga: Getah Pinus Dikirim ke Luar Aceh secara Ilegal, Polda Aceh Undang Pengusaha Gayo

Mengetahui informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.

"Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus. Saat ini, ke dua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum," Ucap Sony.

Sehingga, dalam kesempatan itu, Sony juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diungkap Polres Bener Meriah

"Apalagi penyelundupan getah pinus mentah keluar Aceh sangat merugikan PAD baik Kabupaten maupun Provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya," pungkasnya.

Komentar

Loading...