Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Tamiang

KOALISI.co - Dua pengedar Inisial S (38) dan J (36) warga Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang ditangkap Reskrim Polsek Simpang Kiri pada Rabu 13 April 2022 di Desa setempat.

Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krina dalam keterangan Kamis 14 April 2022 mengatakan, pengangkapan dua pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Atas informasi tersebut anggota Reskrim langsung menuju TKP di Cakruk tepatnya di Desa Tenggulun sebagai tempat menjual narkotika jenis sabu," ujarnya.

Baca Juga: Akibat Diterjang Puting Beliung, Satu Rumah di Aceh Tamiang Rusak Parah

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap dua pelaku yakni S dan J karena diduga memiliki dan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0.10 gram dan 1 buah bong terbuat dari botol minuman lasegar yang terpasang sedotan air mineral dan kaca pirex.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek Simpang Kiri guna proses penyidikan lebih lanjut," demikian Kapolsek Simpang Kiri.

Komentar

Loading...