1. Beranda
  2. News

Polisi Tangkap Dua Wanita dan 1 Pria Terkait Sabu di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dipimpin Kapolsek Iptu Zul Akbar, operasi ini berhasil menemukan sejumlah paket diduga sabu di sebuah rumah di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (20/7/2024).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FA alias FB (41), AM alias RZ (37) dan LF (44). Dari penggeledahan.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Perburuan Gajah ke Jaksa

"Polisi menyita 19 paket sabu bersama dengan barang bukti lain seperti plastik klip merah dan alat penghisap sabu," katanya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul akbar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Lanjutnya, pelaku yang awalnya berhasil ditangkap adalah FA alias FB (41) IRT serta AM alias RZ (37) Nelayan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 3 plastik klip merah, 2 sendok sabu dari pipet dan 1 unit HP Android merk Oppo.

Baca Juga: NasDem Resmi Usung Ismail – Cek Har sebagai Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

Keduanya ditangkap, kata Iptu Zul Akbar, dalam sebuah rumah hari ini sekitar pukul 01.30 WIB, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui mereka diperoleh dari LF dengan harga Rp400 ribu.

Saat pengembangan, sebut Kapolsek, pada pukul 02.30 WIB pada hari yang sama, Personil Polsek Banda Sakti berhasil menangkap LF (44) dalam rumahnya di Pusong Baru, saat penggeledahan ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ditinggal Pemilik, Tiga Rumah Semi Permanen di Lhokseumawe Terbakar

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga