Polisi Tangkap Dua Warga asal Aceh saat Selundupkan 16 Kilo Sabu di Sumsel

Polisi Tangkap Dua Warga asal Aceh saat Selundupkan 16 Kilo Sabu di Sumsel
dok. istimewa.

KOALISI.co - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap dua warga Aceh berinial F (41) dan A (48) warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Keduanya ditangkap saat hendak menyelundupkan 16 kilo narkoba jenis sabu.

Penangkap kedua pelaku dilakukan di Jalan Palembang-Jambi KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada Selasa 1 Januari 2022, barang haram tersebut dibawa pelaku dari Medan, Sumut.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heri Istu Hariono mengatakan, barang bukti sabu tersebut diselundupkan dua pelaku disembunyikan di bawah mobil pick up bernomor polisi BG 9833 NQ pengangkut tanaman kelapa sawit yang telah dimodifikasi.

Saat digeledah, polisi menemukan 16 kilo sabu di dalam 16 bungkus plastik teh hijau merek Guanyin Wang yang dibalut dalam gulungan terpal biru dan terikat tali perusik plastik, yang akan diedarkan di Kota Palembang.

“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti 16 paket narkoba dan mobil pick up hitam tersebut sudah diamankan di Markas Besar Polda Sumsel, Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” demikian kata Kombes Pol. Heri.

Komentar

Loading...