1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Polisi Tangkap Empat Pengguna Sabu dan Ganja di Lhokseumawe

Oleh ,

KOALISI.co - Polsek Banda Sakti berhasil menangkap empat tersangka pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah rumah kosong di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap adalah ZU (38), RN (33), FA (46), dan TA (37), yang merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah kosong di desa tersebut sering digunakan sebagai tempat penggunaan narkotika," kata Ipda Arizal pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara

Dikatakan, selanjutnya, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap keempat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Pada saat penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket ganja kering dengan berat bruto 4,55 gram dan potongan pipet yang berisi paket kecil sabu seberat 0,17 gram bruto," ujar Kapolsek.

Selain itu, juga ditemukan 1 paket ganja kering dengan berat bruto 3,03 gram, dua puntung rokok bekas penggunaan ganja, bong sabu, dan dua unit ponsel Android.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Sabu di Perapat Hilir Aceh Tenggara

"Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah kita bawa ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diproses hukum lebih lanjut," demikian Ipda Arizal.

Baca Juga