Polisi Tangkap Geuchik Paya Meudru Aceh Utara
KOALISI.co - Polres Aceh Utara menangkap MA (37), Geuchik Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, pada Senin (10/6/2024).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim, AKP Novrizaldi mengatakan, tersangka MA ditangkap di rumah istrinya di Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
"Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat Gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022," kata AKP Novrizaldi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan 8 Ruko di Kuta Makmur Aceh Utara
Sebelumnya, kata Kasat, pada 16 Januari 2024, delapan orang aparatur Gampong Paya Meudru melaporkan pemalsuan tanda tangan itu ke Mapolres Aceh Utara.
"Penyidik membutuhkan waktu untuk uji laboratorium forensik Polri di Medan. Hasilnya telah kita peroleh. Sehingga dilakukan tindakan penangkapan," ujar AKP Novrizaldi.
AKP Novrizaldi menambahkan, tersangka mengakui bahwa benar dirinya yang telah memalsukan delapan tanda tangan untuk dapat mencairkan dana desa.
Baca Juga: Simpan 12 Paket Ganja, Polisi Tangkap Seorang Nelayan di Dewantara Aceh Utara
"Uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," pungkas Kasat.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Laporan: Muktar Efendi