Polisi Tangkap Ketua Gangster IKAO di Banda Aceh
KOALISI.co - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO), RR (20), warga Deah Raya, Banda Aceh, pada Sabtu (17/9/2023) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, RR ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, IS (16) warga Darussalam, Aceh Besar.
“Kejadian penganiayaan terhadap korban IS tidak dilakukan oleh RR saja, namun ada pelaku lainnya,” kata Kompol Fadillah, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 31 Anggota Geng Motor di Banda Aceh Selama Dua Bulan
Dikatakan, kejadian penganiayaan secara bersama-sama itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala.
“Atas kejadian tersebut, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh,” ujar Kompol Fadillah.
Hasil penyelidikan, lanjut Kompol Fadillah, RR diketahui sebagai Ketua Gangster IKAO dan ditangkap di kawasan gampong Lampulo, Banda Aceh.
Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, 5 Remaja Geng Casper dan PNS di Lhokseumawe Diamankan
“Saat ditangkap, RR mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan 5 rekan lainnya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan,” jelas Kompol Fadillah.
Selanjutnya, Tim Rimueng kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gengster diantaranya, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17).
“Selain para pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa 5 unit Handphone, 1 unit motor, 5 senjata tajam seperti Gergaji, Celurit, parang serta Gear Sepeda motor yang sudah dipasang tali,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Banda Aceh
Kompol Fadillah menjelaskan, karena beberapa pelaku memang masih dibawah umur, pihaknya tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.
“Kemudian, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1), diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta atau penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” demikian Kompol Fadillah.
Komentar