Polisi Tangkap Komplotan Jambret di Subulussalam, Warga Diimbau Hati-Hati
KOALISI.co - Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap komplotan jambret katagori tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Subulussalam, Senin, 26 Desember 2022.
Komplotan tersebut berjumlah tiga orang, yaitu RS (20), RA (22), dan J (20). Mereka melancarkan aksinya di Kota Subulusaalam dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis CBR warna Merah.
Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis menyebutkan, penjambretan yang dilakukan para pelaku menyasar kaum perempuan yang berkendara pada malam hari.
Baca Juga: Pelaku Jambret Tas Ibu- Ibu Warga Aceh Besar Berhasil Ditangkap Polisi
"Pertamanya kami kewalahan melacak dan mengejar para pelaku, karena manyoritas korban tidak mau melaporkannya ke polisi," kata Yanis, dalam keterangan Senin, 26 Desember 2022.
"Tapi kejadian yang terakhir ada salah satu korban membuat pengaduan resmi, sehingga kita kejar dan pelaku berhasil ditangkap," tambahnya.
Kemudian, korban melaporkan bahwa handphone-nya dirampas oleh pelaku saat dirinya pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Seorang Kakek Cabuli Cucunya Sendiri di Subulussalam
Setelah dilidik, diketahui bahwa pelaku bekerja di salah satu tempat produsen makanan di Simpang Kiri Kota Subulussalam. Ia langsung ditangkap saat sedang bekerja.
"Setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku menjual hasil kejahatan itu kepada penadah berinisial J. Komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi yang berbeda," terangnya
RS dan RA dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar