Polisi Tangkap Komplotan Jambret di Subulussalam, Warga Diimbau Hati-Hati
Sementara J, selaku penadah disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana ancaman hukuman kurungan selama-lamanya empat tahun penjara.
"Agar warga Kota Subulussalam lebih hati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hari. Apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke polisi," himbaunya.
Selanjutnya 1 2
Komentar