Polisi Tangkap Komplotan Jambret di Subulussalam, Warga Diimbau Hati-Hati

Para komplotam jambret berhasil ditangkap Polres Subulussalam.

Sementara J, selaku penadah disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana ancaman hukuman kurungan selama-lamanya empat tahun penjara.

"Agar warga Kota Subulussalam lebih hati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hari. Apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke polisi," himbaunya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...