Polisi Tangkap Kuli Bangunan Pengedar Sabu di Langsa
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan seorang kuli bangunan, SH (23) pengedar narkotika jenis sabu di Gampong Pulo U, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Jumat (29/9/2023) malam.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Kota Langsa.
"Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SH," kata AKBP Muhammadun, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Seorang Anak di Aceh Tamiang Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Langsat
AKBP Muhammadun menjelaskan, pelaku ditangkap saat sedang menjemput sabu di areal persawahan di belakang SMK di Gampong Pulo U.
“Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas,” ujar AKBP Muhammadun.
Dari pelaku, kata AKBP Muhammadun, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 818,5 gram yang dikemas dalam satu plastik warna orange.
Baca Juga: Polres Langsa Musnahkan 1 Kilogram Sabu dari Dua Tersangka
“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT, yang digunakan pelaku,” ujar Kapolres.
Saat ini, jelas Kapolres, pihaknya sedang mengejar dua tersangka lainnya yang sudah masuk DPO yaitu RL (38) dan BG (35). Keduanya adalah warga Aceh Timur.
"Kepada tersangka SH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian Muhammadun.
Komentar