1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Polisi Tangkap Lima Tersangka Eksploitasi Anak Pekerja Seks di Aceh Utara

Oleh ,

KOALISI.co - Polisi berhasil tangkap 5 orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak sebagai pekerja seks di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, praktek tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.

"Akas ini berhasil diungkap setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Agus saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Dua Pencuri Besi Rumah Ditangkap Warga di Aceh Utara

Dikatakan Agus, setelah mendapat kebenaran informasi tersebut, pihaknya langsung memberitahukan ibu korban, S dan S, langsung melaporkan secara resmi kejadian itu ke Mapolres setempat.

"Korban adalah NS (17) berstatus masih pelajar, selama ini ibu korban mengetahui bahwa NS bekerja di sebuah kafe," ujar AKP Agus.

Dijelaskan, usai menerima laporan resmi dari S, pihak kepolisian langsung menangkap kelima tersangka, diantaranya RL (32) selaku mucikari, IK (17) sebagai penyedia tempat, AN (26), FR (29), dan MZ (49) sebagai pengguna jasa korban. Semuanya adalah warga Lhoksukon.

Baca Juga:Polisi Tangkap 5 Pengedar Sabu Antar Provinsi di Aceh Utara, 2,2 Kilo Sabu Disita

"Modusnya, RL yang merupakan teman korban menawarkan NS untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp 200 hingga Rp 600 ribu sekali kencan dan membayar tempat kepada IK sebesar Rp 50 ribu," jelas AKP Agus.

Saat ini, Polisi masih memburu 8 orang pelaku lainnya dan kepada tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, serta Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan penjara, sedangkan Tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 bulan," demikian AKP Agus.

Baca Juga