Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Kota Lhokseumawe
KOALISI.co - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (12/12/2024) pagi.
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Muhammad Reza alias Tomat (24) dan Azzahra (23), ditangkap di rumah mereka di Dusun Cot Teungoh, Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 81,5 gram, satu timbangan digital, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Jalan Rel Kereta Api Lhokseumawe, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Tim kami segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada pagi harinya,” kata AKP Wijaya, Sabtu (14/12/2024).
Hasil interogasi awal, sebut Kasat Narkoba, mengungkap bahwa narkotika tersebut dibeli oleh MR dari seorang pria berinisial D seharga Rp 10 juta untuk dijual kembali. Sementara itu, AZ sang istri bertugas menyimpan barang haram tersebut.
Baca Juga: Penipuan! Iklan Pengobatan Tradisional Ida Dayak di Lhokseumawe Hoaks
Saat ini, pria berinisial D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat penjara seumur hidup atai maksimal 20 tahun penjara.
"Polres Lhokseumawe mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar tetap melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk menjaga keamanan lingkungan," pungkasnya.
Komentar