Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam dan Uang Rp10 Juta di Banda Aceh

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam dan Uang Rp10 Juta di Banda Aceh
dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di Aceh Besar merupakan tersangka pencurian emas di Banda Aceh.

Penangkapan terhadap tersangka MF terkait perkara pencurian emas dan uang dilakukan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu 22 Oktober 2022 sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku melakukan pencurian barang berharga milik Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pada Selasa 9 Agustus 2022 silam.

Baca Juga: Warga Batoh Banda Aceh Meninggal Dunia Tersengat Listrik di Genangan Air

"Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil, ini juga bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe," kata Kompol Fadillah.

Mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada dirumahnya kala itu.

"Korban Novi saat itu tidak ada dirumahnya, namun orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan,"ujarnya.

Kemudian, korban kembali dari tempat ia bekerja dan melihat isi lemari tempat disimpannya barang berharga tersebut telah diambil oleh pelaku.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada ke esokan harinya dengan Laporan Polisi nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022.

Sesuai hasil olah TKP oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti-bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatan, dan dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp10 juta. Total mengalami kerugian sebesar Rp171 juta.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...