Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman Ganja Kering Melalui Bandara SIM Aceh Besar
KOALISI.co - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui cargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie dilakukan di rumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada Minggu 26 Juni 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi Selasa 28 Juni 2022 menjelaskan, penangkapan pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya.
"Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada Jumat 28 April 2022, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap di rumahnya, pada Minggu 22 juni 2022," kata Kasatresnarkoba.
Kompol Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar.
Kemudian, saat di gudang cargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kenderaan yang akan dikirimkan ke Bogor.
"Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kilogram," ujar Kasatresnarkoba.
Lalu, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor.
Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah mengamankan barang ‘haram’ tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, sambungnya.
Waktu terus berjalan, personel Satresnarkoba pun tidak berhenti dalam mencari pelaku dan menangkap pelaku dirumahnya di Gampong Lingkok, Pidie, tanpa perlawanan.
"Kami menemukan pelaku saat sedang istirahat di rumahnya. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ianya mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," tuturnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.