1. Beranda
  2. News

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Langsa

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa 22 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial SR (39) sebagai dagang, warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 2,51 Gram dan 1 unit HP merk Oppo warna gold.

Baca Juga: Curi Barang Milik Mahasiswi, Empat Pemuda Ditangkap di Langsa

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantiro melalui Kasat Narkoba Iptu Sandy Saputra mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut

"Sehingga Satrarkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut," kata Sandy Saputra, Rabu (23/11/2022).

Selanjutnta, Tepat di depan rumah pelaku unit Opsal Narkoba langsung mengamankan pelaku SR beserta barang bukti yang disimpan di dalam kamarnya.

Baca Juga: 5 Hari Tidak Pulang, Warga Langsa Ditemukan Meninggal Terapung di Sungai Langsa

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga