Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekarangan Masjid Aceh Timur
KOALISI.co – Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku yang sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 16:30 WIB lalu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, kedua pelaku merupakan MH (28) dan SN (23) keduanya merupakan warga Aceh Timur.
“Penagkapan pelaku berawal dari informasi bahwa akan ada transakasi narkoba di pekarangan masjid, saat didatangi petugas pelaku sempat melarikan diri ke area persawahan,” kata AKBP Andy dalam konfrensi pers, Rabu (9/3/2023).
Baca Juga: Polisi Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Pantee Bidari Aceh Timur
Dikatakan, setelah menangkap pelaku, petugas berhasil menemukan 2 paket sabu seberat 400 gram pada SN serta mengamankan 2 unit handphone milik pelaku.
“Setelah di interogasi SN mengaku bahwa narkotika itu milik AW warga Kecamatan Idi Tunong, petugas langsung mendatangi rumah AW dan yang bersangkutan tidak berada di rumah,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan 1,5 Ton BBM di Aceh Timur
“Atas perbuatanya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.” Tutup AKBP Andy Rahmansyah.