Polisi Tangkap Pria saat Hendak Transaksi 1,8 kilo Ganja di Bener Meriah
KOALISI.co - Satuan Resersenarkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (31) saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di depan Puskesmas Tritit, Kecamatan Wih Pesan, Bener Meriah pada Senin 31 Januari 2022.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Radius Sianturi pada Selasa 1 Februari 2022 mengatakan, pelaku ditangkap beserta barang bukti 1,8 kilo ganja.
“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teritit akan ada orang yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba,” ujarnya.
Atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pemantauan di seputar lokasi, dan melihat 1 unit sepeda motor jenis Honda merk Revo warna hitam menurut informasi sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
“Petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan terhadap 1 orang pria yang mengaku bernama RP kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yakni 2 bal berukuran besar berisikan ganja yang dibalut dengan kertas plastik warna biru dan merah, dengan berat bruto 1,8 kilo. 1 tas warna hitam, 1 unit motor Honda Revo warna hitam dan 1 handphone nokia warna putih.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut,” demikian kata Kasatresnarkoba, Iptu Radius.