1. Beranda
  2. Hukum
  3. News

Polisi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Tenggara

Oleh ,

KOALISI.co - Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara pada Jumat (02/06/2023) pukul 16.30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kapolres Lawe Bulan, Iptu Yusnaidi mengatakan, tersangka tersebut adalah MK (29) seorang warga Desa Pulo Kemiri.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” kata Iptu Yusnaidi Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Maling Motor Congkel Dinding Rumah Dibekuk Polisi di Aceh Tenggara

Dikatakan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti berupa sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp. 5 ribu.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 5 ribu, sabu seberat 0,23 gram, dan 1 unit sepeda motor Vario telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Iptu Yusnaidi.

Baca Juga