Polisi Tangkap Suami KDRT Istri di Aceh Tengah
KOALISI.co - Seorang suami berinisial SA (31) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya ditangkap polisi di Kampung Blang Kekumur, Kecamatan Celala, Aceh Tengah, pada Selasa (8/9/2024) malam.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan di rumah kakak pelaku.
"Peristiwa KDRT ini terjadi pada Sabtu (7/9/2024) lalu sekitar pukul 15.30 WIB," kata Iptu Deno dalam ketetangan tertulis yang diterima KOALISI.co.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Sodomi Kakak Beradik Hingga KDRT
Dikatakan Iptu Deno, awalnya pelaku dan korban terlibat cekcok mulut dan berujung pada tindakan kekerasan fisik.
"Pelaku diduga menjambak, memukul, dan menggigit wajah korban hingga mengalami luka memar," ujar Kasat.
Lebih lanjut Iptu Deno menyebutkan bahwa korban merasa tertekan dengan tindakan pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca Juga: Cekcok Mulut Berujung KDRT, Seorang Suami Digiring Polisi di Bener Meriah
"Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Deno.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 41 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Komentar