1. Beranda
  2. Hukum

Polisi Tangkap Tersangka Curi Sepeda Motor Milik Teman Kos di Banda Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor milik teman kosnya di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (7/11/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tersangka yakni YS (25), warga Simeulue.

"Sementara korban adalah Fajar Bahri (28), warga asal Aceh Utara yang merupakan teman tersangka," kata Kompol Fadillah dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Persiraja Banda Aceh Perkenalkan Dua Pemain Asing Baru

Dikatakan Kompol Fadillah, kasus ini bermula saat Fajar kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman kos, pada Sabtu (4/11/2023) lalu.

"Kemudian, korban mengecek ke beberapa teman tentang keberadaan YS yang saat itu tak diketahui dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi," ujar Kompol Fadillah.

Dari keterangan salah seorang teman korban, YS telah pergi dari kos itu dengan membawa seluruh pakaiannya, termasuk sepeda motor N-Max BL 3154 KAR milik korban.

Baca Juga: Kajati Aceh Lantik Irwansyah sebagai Kajari Banda Aceh

"Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YS sedang tidur di kosan barunya," tambah Kasat.

Sementara sepeda motor N-Max milik korban sudah diganti nomor polisinya menjadi BL 5880 AAN. Kepada petugas, YS mengakui telah mencuri sepeda motor milik Fajar.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kompol Fadillah.

Baca Juga