Polisi Terima Pengembalian Uang Korupsi Perjalanan Dinas KKR Aceh Rp258 Juta
KOALISI.co - Polresta Banda Aceh menerima pengembalian uang kasus korupsi perjalanan dinas Komisioner Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp258 juta pada Kamis (7/9/2023).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya mengatakan, awalnya, Polresta Banda Aceh menerima adanya laporan evaluasi terkait ditemukannya tindak pidana korupsi perjalanan dinas KKR Aceh.
“Dan sudah berjalan sejak pada tanggal 28 Februari 2023," Kompol Fadillah saat konfrensi pers di Mapolresta Banda Aceh.
Baca Juga: Analis Pakar; Pj Gubernur Aceh dari Kalangan Militer Timbulkan Traumatik Korban Konflik
Dikatakan, perjalanan dinas di KKR tahun 2022 tersebut senilai Rp772 juta dengan sebanyak 58 orang yang terdiri dari 7 orang komisioner, 18 orang staf sekretariat daerah, dan 33 pokja.
"Mereka melakukan perjalanan dinas ke 14 kabupaten di Provinsi Aceh yang dilaksanakan pada bulan Januari 2022 hingga Desember 2022. Dengan 51 kali penugasan, serta perjalanan dinas ke luar kota sebanyak 4 kali ke Jakarta dan 1 kali ke Bali," terangnya.
Dalam perjalanan tersebut, lanjut Kompol Fadillah, ditemukan ketidaksesuaian yaitu perjalanan fiktif, mark up harga, waktu pemulangan lebih cepat, bill struk fiktif serta biaya perjalanan ke Bali yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos
"Jadi, dari hasil audit investigasi dari pihak inspektorat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp258 juta," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, kemudian pihak inspektorat memberikan waktu kepada pihak KKR agar mengembalikan kerugian tersebut.
"Dalam proses penyelidikan, penyidik memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan bayar dalam pelaksana perjalanan dinas KKR Aceh," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Dua Proyek Jalan Aceh Timur
Selanjutnya, uang tersebut langsung diserahkan ketua KKR Aceh Masthur Yahya kepada Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya yang disaksikan oleh Sahdansyah dari Inspektorat Aceh.
"Tujuan yang dimaksud adalah penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Jadi kasus tersebut tidak dilanjutkan karena kerugian sudah dipulihkan dan itu memang sudah ada aturan yang berlaku," tutupnya.