1. Beranda
  2. News

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan yang Sebabkan Kaki Cacat

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Nias Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan bocah perempuan berinisial NN (10). Seorang tersangka tersebut adalah tante NN yang berinisial D.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana, pada Kamis (30/1/2025).

Menurut Kapolres, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami peran tersangka dan kemungkinan adanya pelaku lain.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Pemandian Air Panas Bener Meriah

Ia menjelaskan, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada delapan saksi. "Delapan saksi, lima saksi dari tetangga sekitar, dan tiga dari kerabat keluarga korban N," ungkap AKBP Ferry.

Diketahui, dugaan penganiayaan NN viral di media sosial. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh keluarganya sendiri karena NN tinggal tanpa orang tuanya, tetapi bersama kakek, tante, dan juga pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowa.

Baca Juga: Bocah di Aceh Singkil Diduga Dibunuh Orang Tua, Makam Dibongkar untuk Autopsi

Diketahui, kedua orang tuanya korban merantau—ayahnya ke Aceh dan ibunya ke Medan.

"Sejak kecil, korban sudah diasuh oleh kakeknya dan bibinya. Ayahnya merantau ke Aceh, ibunya ke Medan, tapi posisinya tidak diketahui pasti. Yang miris, korban juga tidak memiliki akta kelahiran dan namanya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga kakeknya," jelas Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa sekitar dua hingga tiga tahun lalu, pihak kepolisian pernah menerima informasi dari warga mengenai dugaan kekerasan terhadap korban. Saat itu, polisi mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi korban.

Baca Juga: Bocah Berusia 10 Tahun Meninggal Usai Tenggelam di Pemandian Air Panas Bener Meriah

"Kaki korban memang sudah dalam keadaan sakit saat kami temui. Namun, saat itu kami belum menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya kekerasan," jelas Kapolres.

Ia juga menambahkan bahwa kepala desa sebelumnya sempat mengusulkan agar korban diasuh oleh pemerintah, tetapi pihak keluarga tidak mengizinkan.

Terkait informasi yang menyebut korban tinggal di kandang anjing dan ayam milik pamannya, Ferry menyatakan pihaknya masih menyelidiki kebenaran kabar tersebut.

"Kami masih mencari bukti. Jika ada warga yang memiliki informasi valid, silakan laporkan ke polisi. Kami juga akan mengecek langsung ke tetangga korban untuk mengetahui apakah ada yang pernah melihat atau mendengar perlakuan tidak layak terhadap anak ini," ujar Kapolres.

Saat ini, korban berada di UPTD Puskesmas Lolowau untuk mendapatkan perawatan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Bupati Nisel agar korban dapat dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih memadai.

"Kami masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis. Jika diperlukan, korban akan dirujuk ke RS Teluk Dalam atau bahkan ke Medan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Baca Juga