Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terbakarnya Telaga Minyak Zaman Belanda di Aceh Timur
KOALISI.co - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka peristiwa terbakarnya telaga minyak zaman peninggalan Belanda atau Asamera yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur.
Akibat dari peristiwa tersebut satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36) warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, berperan sebagai pemodal sekaligus pekerja eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT. PPP ini,” ungkap Kasatreskrim, Sabtu, (15/10).
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan satu saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru.
Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya; Tak fiber tandon air yang sudah terbakar, Tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, Mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," terang Kasatreskrim.