1. Beranda
  2. News

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Robohnya Tombak Layar MIN 2 Banda Aceh, Termasuk Kepala Sekolah

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh metapkan tiga tersangka dalam kasus robohnya tombak layar MIN 2 Banda Aceh yang terjadi pada Rabu 14 September 2022 lalu.

Penetepan tersangka setelah dilakukan penyelidikan terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh. Alhasil, tiga tersangka ditetapkan terkait dengan kejadian tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

Baca Juga: Polisi Tingkatkan Kasus Roboh Tombak Layar Gedung MIN 2 Banda Aceh, Bakal Ada Tersangka

"Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga sudah bisa dilakukan," kata Kompol Ryan, Senin 19 September 2022.

Ketiga tersangka yang yaitu NR (48) merupakan Kepala Sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut.

Kemudian, MDM (50) merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan itu ternyata anggaran dana komite sekolah dan yang bersangkutan meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

Baca Juga: Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian Rugikan Korban Hingga Rp250 juta

"Dalam pembangunan gedung sekolah tersebut, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK) yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu - rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek," tambahnya.

Dimana, IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite (MDM- red) yang perannya diduga dalam melakukan kegiatan pembangunan gedung sekolah, tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK).

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga