Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Sodomi Kakak Beradik Hingga KDRT

Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Sodomi Kakak Beradik Hingga KDRT
Konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11/2022).

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama jajaran berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Selain itu, satu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan satu kasus percobaan pemerkosaan.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, kasus ini merupakan terhitung sejak dirinya bertugas periode Oktober hingga November 2022.

Baca Juga: BPOM Aceh Bersama Polresta Banda Aceh Sita Puluhan Kosmetik Ilegal

"Dari jumlah kasus tersebut, kita berhasil mengamankan lima pelaku," kata Kompol Fadillah, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (14/11).

Kasus pertama yakni, laporan polisi nomor: LP/B/413/IX/2022/SPKT, 15 September 2022, pelaku H (22) warga Aceh Utara telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (15) bukan nama sebenarnya dirumah pelaku pada 10 September 2022.

"Adapun tempat kejadian perkara di salah satu Gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar," kata Kompol Fadillah.

Baca Juga: Sidak Penyediaan Konsumsi Pasien RSJ Banda Aceh, DPR Aceh Temukan Ulat di Mobil Box

Kemudian, kasus kedua sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LPB/B/434/IX/2022/SPKT/28 September 2022, pihaknya melakukan penangkapan terhadap KA (26) asal Banda Aceh yang melakukan Sodomi terhadap kakak beradik di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

"Kejadian Sodomi ini telah terjadi berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2022 di rumah kontarkan pelaku," tuturnya.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/455/X/2022/SPKT/10 Oktober 2022 telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap dua anak kecil di sebuah rumah dikawasan Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar yang dilakukan oleh pamannya berisinial MR (29) asal Aceh Besar.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Ganja Kering

"Korban ini merupakan keponakan dari isteri pelaku. Menurut korban, perbuatan tercela itu telah dilakukan berulang kali sejak bulan Juli hingga Oktober 2022 dirumah pelaku MR," ujar Kasatreskrim.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa pakaian milik masing-masing korban saat kejadian, Handphone milik pelaku MR dan alat kontrasepsi milik pelaku HM.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo 47 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman penjara selama 200 bulan," tuturnya.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selain tiga kasus tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengungkap kasus KDRT dan Percobaan Pemerkosaan.

"Kasus KDRT yang terjadi di sebuah keluarga di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh terjadi pada tanggal 10 September 2022," terangnya.

Unit PPA berhasil mengamankan pelaku kasus KDRT, dimana I (41) melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap isterinya AT (49) dirumah kontrakan yang dihuni keduanya.

Baca Juga: Cekcok Mulut Berujung KDRT, Seorang Suami Digiring Polisi di Bener Meriah

"Kejadian tersebut, terjadi pada Juli hingga Oktober 2022. Selain itu, pelaku juga merekam menggunakan Handphone terhadap kekerasan seksual yang dilakukannya, sehingga kami melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga.

Yang terakhir, Kasatreskrim menyebutkan kasus yang ditangani oleh unit PPA merupakan tindak pidana percobaan pemerkosaan.

Baca Juga: Suka Sesama Jenis, Seorang Pemuda Sodomi Balita di Langsa

"Kasus pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2022 sekitar jam 02.00 WIB terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," sebutnya.

Kasus yang dilaporkan korban RA (20) warga Banda Aceh terhadap YS (26) buruh bangunan asal Sumatera Utara itu sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/441/X/2022/SPKT/ tanggal 3 Oktober 2022.

"Kejadian terjadi dirumah korban, saat itu korban sedang istirahat. Namun tiba-tiba pelaku masuk kerumah korban seraya melakukan percobaan pemerkorsaan terhadap dirinya, sehingga korban mengenali pelaku dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh," sebut Kasatreskrim.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...