Polisi Ungkap kasus Penambangan Emas Ilegal di Pidie, 11 Orang Diamankan

Polisi Ungkap kasus Penambangan Emas Ilegal di Pidie, 11 Orang Diamankan
dok. Istimewa

KOALISI.co - Satreskrim Polres Pidie di backup personel Brimob Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal di dua lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie, pada Rabu 2 Januari 2022.

Dalam pengungkapan penambang emas ilegal tersebut petugas mengamankan sebanyak 11 orang yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan secara ilegal dan ikut mengamankan 2 unit ekskavator.

"Pengungkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mana telah ditemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di hutan Pidie," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua lokasi penambangan emas yang diduga tanpa izin, yaitu di KM 24 dan KM 26 Jalan Geumpang - Meulaboh, tepatnya di Pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Di dua lokasi tersebut, petugas menangkap 11 pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal, yaitu AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38).

Selain itu, petugas juga ikut mengamnkan beberapa barang bukti di kedua lokasi tersebut berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna orange, dua buku catatan jam kerja alat berat, satu unit alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang sudah di masukkan dalam plastik bening.

"Saat ini semua pelaku beserta alat bukti telah diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Kombes Pol Winardy.

Kepada para pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, Jo Pasal 89 Ayat (1), UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Komentar

Loading...