Polisi Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Pinjam Uang, Korban Rugi Rp 1,1 Miliar
KOALISI.co - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Achmad Teguh Winarno di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Tersangka ditangkap atas tindak pidana penipuan terhadap seorang pria paruh baya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, korban awalnya dihubungi tersangka untuk meminjam uang.
Saat itu, tersangka mengaku membutuhkan uang dan jika diberikan, korban akan mendapat rumah dan ruko.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Perselingkuhan Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila
“Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/24).
Lebih lanjut dijelaskan Direktur, korban akhirnya percaya dan memberikan uang senilai Rp1,1 miliar kepada tersangka. Namun, saat dilakukan pengecekan kepada bangunan yang diberikan, ternyata fiktif.
“Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif,” ungkapnya.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar