Polisi Ungkap Tambang Ilegal di Aceh Barat, 3 Orang Diamankan
KOALISI.co - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil amankan tiga pelaku penambangan ilegal atau ilegal mining di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, pada Senin (14/8/2023).
Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kepala Subdit Tipologi dan Identifikasi Tindak Pidana Ekonomi dan Keuangan (Kasubdit Tipidter) AKBP Muliadi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin.
"Ketiga pelaku yang diamankan adalah MT (33), AA (24), MY (25). Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator di lokasi penambangan," kata AKBP Muliadi, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Polda Aceh Imbau Masyarakat Tidak Jalankan Aktivitas Tambang Ilegal
Dikatakan AKBP Muliadi, ketiganya ditangkap karena tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat yang berwenang.
"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tambah AKBP Muliadi.
Dalam kasus ini, lanjutnya, penyidik akan menerapkan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Kitab UU Hukum Pidana.
Baca Juga: Polda Aceh Kembali Berantas Tambang Ilegal di Aceh Besar
"Kami menghimbau agar masyarakat mendukung Kepolisian dalam rangka melindungi lingkungan dari dampak penambangan ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin akan berdampak buruk pada lingkungan dan tidak meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tukas AKBP Muliadi.