Polres Aceh Barat Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Kedelai ke Jaksa
KOALISI.co - Polres Aceh Barat telah melimpahkan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Pengelolaan Produksi Kedelai tahun anggaran 2016 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Jumat (20/09/2024).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kedua tersangka dalam kasus ini adalah TA (57) dan JD (52)," kata Iptu Fachmi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co.
Baca Juga: Pj Gubernur Minta Rehabilitasi Venue PON Aceh Barat Selesai Tepat Waktu
Dikatakan Iptu Fachmi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami langsung melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejari.
"Dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik menyerahkan sebanyak 536 barang bukti, di antaranya laporan pertanggungjawaban, buku rekening, kwitansi, dan print out rekening koran," ujar Kasat.
Selain itu, lanjut Kasat, penyidik juga telah memeriksa 101 orang saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
Baca Juga: Polres Aceh Barat Kirim Berkas Perkara Kasus Korupsi Kedelai ke Jaksa
"Dengan telah dilimpahkannya tahap II, maka perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor," demikian Iptu Fachmi.
Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU. RI. No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.