Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka dan 7 Motor Tanpa Dokumen Diamankan
KOALISI.co - Polres Aceh Besar mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah II tahun 2022 di wilayah hukum Polres Aceh Besar sejak 20 September hingga 4 Oktober 2022.
Operasi Sikat Seulawah II Tahun 2022 selama 15 hari tersebut telah menangkap tiga orang tersangka, dan menyita 3 unit barang bukti sepeda motor, dan 7 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen sah kepemilikan.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Ferdian Chandra dalam konferensi pers, Selasa 11 Oktober 2022 mengatakan, tiga pelaku curanmor berinisial M (37), PA (40), dan KG (35). Ketiganya tertangkap di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diringkus di Pidie
"Pelaku M pencuri motor Merk Suzuki Satri FU di Desa Paya Keureuleh, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar ditangkap di Desa Teuladan, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar pada Selasa 20 September 2022 sekira pukul 07.00 WIB," kata Ferdian Chandra.
Kemudian, pelaku PA mencuri motor Merk Honda Vario 125 di Desa Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar ditangkap di Jalan lintas Banda Aceh - Medan Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Terakhir, pelaku KG pencuri motor Merk Honda Scoopy di Rumah pelapor Desa Lamteuba Droe Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar ditangkap di Desa Meunasah Baet Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Polresta Banda Aceh Serahkan Sepeda Motor Hasil Curian Kepada Pemilik
"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 7 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim
Selanjutnya, identitas 7 sepeda motor temuan yang diamankan ialah, Honda Supra X 125 warna hitam, becak merk Honda Supra X 125 warna hitam, Merk Yamaha N-MAX warna hitam Nopol BK 4817 AIL, merk Supra, merk Yamaha Jupiter MX warna hitam, merk Honda Beat warna putih/biru, dan merk Honda Supra X 125 warna hitam.
"Terhadap BB temuan, silahkan masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin apakah sesuai dengan barang bukti temuan," terangnya
Ferdian Chandra melanjutkan, jika barang bukti sesuai maka silahkan datang ke Polres Aceh Besar dengan membawa dokumen sah kepemilikan untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa dipungut biaya apapun.
Komentar