Polres Aceh Singkil Bekuk Seorang Pengedar Sabu

Polres Aceh Singkil Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Tersangka pengedar sabu ditahan di Polres Aceh Singkil. Dok. Ist.

KOALISI.co - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil membekuk seorang tersangka pengedar sabu di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, pada Rabu (10/1/2024).

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mahdian Siregar mengatakan, tersangka yakni AS (51) warga setempat.

"Penangkapan tersangka di lakukan berdasarkan informasi dari warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu," kata AKP Mahdian, Kamis (11/1/2024).

Baca JugaKapolres Aceh Singkil Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Pemilu 2024

Dikatakan Kasat, mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

"Selain tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,73 gram yang disimpan didalam topi tersangka," ujar Kasat.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolres Aceh Singkil Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Pemilu 2024

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut serta pengembangannya," demikian AKP Mahdian Siregar.

Komentar

Loading...