Polres Aceh Singkil Terapkan Hukum Cambuk 10 Terduga Penjudi Online

Polres Aceh Singkil Terapkan Hukum Cambuk 10 Terduga Penjudi Online
Terduga penjudi online yang akan diterapkan hukuman cambuk. Dok. Ist.

KOALISI.co - Polres Aceh Singkil akan menerapkan hukuman cambuk kepada 10 orang tersangka perjudian online yang berhasil diamankan dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak 27 April hingga 15 Juni 2024.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto menjelaskan bahwa para tersangka ini akan diterapkan hukuman cambuk yang dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sanksi yang diberikan kepada para tersangka ini adalah cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,” kata AKBP Suprihatiyanto dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Sabtu (22/6/2024) malam.

Baca Juga: Polres Sabang Ciduk Dua Terduga Penjudi Online 

Dikatakan Kapolres, penangkapan para tersangka ini dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Aceh Singkil. Para tersangka diantaranya, HG (32) dan WA (22) warga Desa Sidorejo, kemudian AS (33) warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.

“Selanjutnya H (37), P (22), S (26), dan RZ (18) warga Desa Ketapang Indah, RH (23) warga Desa Gosong Telaga Utara, Kecamatan Singkil Utara, NH (32) warga Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil dan P (26) warga Desa Bulussema, Kecamatan Suro,” ujar Kapolres.

AKBP Suprihatiyanto menegaskan bahwa Polres Aceh Singkil akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Baca Juga: Polisi Tangkap 14 Pelaku Judi Online di Aceh Utara

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi perjudian online karena dapat memberikan dampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar,” demikian Kapolres.

Komentar

Loading...