Polres Aceh Singkil Tetapkan Tersangka Penganiayaan Santri

Polres Aceh Singkil Tetapkan Tersangka Penganiayaan Santri
Tersangka penganiayaan saat mejalani pemeriksaan di Polres Aceh Singkil. Dok. Ist.

KOALISI.co - Polres Aceh Singkil menetapkan seorang remaja berinisial HP (16) sebagai tersangka kasus penganiayaan santri yang masih di bawah umur di Pondok Pesantren Darul Muta'allimin, Singkil, pada Jumat (12/1/2024).

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong mengatakan, tersangka HP diduga menganiaya korban berinisial SA (12) karena korban menagih hutang di depan teman-teman tersangka.

"Tersangka merasa malu dan sakit hati hingga timbulnya rasa balas dendam dan ingin melakukan pemerasan terhadap korban," kata Iptu Eska dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Polres Aceh Singkil Bekuk Seorang Pengedar Sabu

Kronologis kejadian, kata Iptu Eska, bermula saat tersangka menuduh korban telah mengambil ponselnya.

"Korban membantah tuduhan tersebut, namun tersangka tetap memaksa korban untuk mengakuinya," ujar Iptu Eska.

Lebih lanjut Iptu Eska menjelaskan, tersangka kemudian mengancam akan menenggelamkan korban di sungai. Namun, niat tersebut diurungkan setelah tersangka berpikir ulang.

Baca Juga: Kapolres Aceh Singkil Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Pemilu 2024

"Pada malam harinya, tersangka kembali mengancam korban dengan mengikat tangannya dengan tali pinggang. Korban akhirnya menuruti perintah tersangka," jelas Iptu Eska.

Pada tengah malam, lanjut Iptu Eska, tersangka kembali masuk ke kamar korban dan memukuli wajahnya dan kepalanya beberapa kali.

"Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian wajah," lanjutnya.

Baca Juga: IPTU Indra Kusuma Resmi Jabat Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pesantren dan Polres Aceh Singkil.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 dan UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," demikian Iptu Eska.

Komentar

Loading...