Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik Anggota Polri

Saat konfrensi pers berlangsung di Mapolres Aceh Timur. dok. ist.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang pria berinisial ZU (38) warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, atas dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (25/7/2023).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pencemaran nama baik itu dilakukan tersang terhadap anggota Polri, Dedek Usman Rizal, yang merupakan anggota Polsek Peureulak.

“Tersangka diduga mengunggah video di akun SnackVideo dengan narasi yang menuduh korban menangkap narkoba jenis sabu lalu menjualnya kembali barang bukti tersebut kepada orang lain,” kata AKBP Andy dalam konfrensi pers, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pemerkosaan Gadis 16 Tahun di Aceh Timur

Dikatakan, motif pelaku diduga karena korban telah memberikan nomor telepon pelaku kepada semua orang.

“Sehingga membuat pelaku mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal dikarenakan pelaku sering mengkritik ormas FPI dan Majelis Permusyawaratan Ulama,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4  tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," demikian Kapolres.

Komentar

Loading...