Polres Aceh Timur Tetapkan Tiga Warga Rohingya Tersangka Penyeludupan Manusia
KOALISI.co - Polres Aceh Timur telah menetapkan tiga warga Rohingya sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan manusia ke Indonesia, pada Jumat (22/12/2023).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, selain tiga warga rohingya, empat warga Bangladesh yang memiliki paspor Banglades juga telah diamankan pihak Imigrasi.
“Penyeludupan tersebut terungkap ketika Polsek Darul Aman berhasil mengamankan 50 imigran Rohingya dan Bangladesh yang mendarat di pesisir Idi Cut baru-baru ini,” kata AKBP Andy dalam konfrensi di Mapolres setempat.
Baca Juga: Warga Myanmar Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Rohingnya
Dikatakan AKBP Andy, ketiga warga Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Shirazul Islam (41) sebagai Nahkoda, Rubis Ahmat (42), sebagai Asisten Nakoda, dan Muhammad Amin (42) sebagai Masinis.
“Mereka diketahui berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” ujar Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.
Baca Juga: Kapolda Aceh Sebut Imigran Rohingya di Aceh Memegang Kartu UNHCR
“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” demikian AKBP Andy Rahmansyah.
Komentar