Polres Aceh Timur Ungkap Tiga Kasus Tambang Ilegal Galian C, Enam Orang Diamankan
KOALISI.co - Polres Aceh Timur berhasil mengungkap tiga kasus tambang ilegal galian C di wilayah hukumnya sejak dua bulan terakhir.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan enam orang tersangka dan barang bukti.
"Keenam tersangka itu adalah IB, MN, ZA, AB, JA, dan NA," kata AKBP Andy saat konferensi pers di halaman Polsek Idi Rayeuk, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Polda Aceh Minta Masyarakat Pidie Urus WPR di Lokasi Tambang Ilegal
AKBP Andy mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa dua unit alat berat Excavator Becho merk Hitachi dan Komatsu.
"Lokasi tambang ilegal tersebut terletak di Kecamatan Julok, Rantau Peureulak, dan Kecamatan Pante Bidari," ujar Kapolres.
Terhadap keenam tersangka, lanjut Kapolres, mereka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Polda Aceh Amankan 2 Ekskavator di Tambang Ilegal Aceh Timur
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," pungkas AKBP Andy Rahmansyah.
Komentar