Polres Aceh Utara Ringkus Tiga Pengedar Sabu
KOALISI.co – Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dan mengmankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 26,04 gram sejak 3-4 Maret 2026, dini hari.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial J (31), MZ (46), dan seorang perempuan berinisial R (41).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Nelayan Temukan Mayat Wanita Terapung di Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi terkait seringnya transaksi narkotika di area samping meunasah Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penyergapan terhadap tersangka J dan MZ," kata AKP Erwinsyah dalam keterangan tertulis yang diterina KOALISI.co, Sabtu (7/3/2026).
Saat akan ditangkap, kata AKP Erwinsyah, kedua pelaku sempat berupaya melawan dan melarikan diri, namun berhasil digagalkan.
Baca Juga: Abdul Halim Kembali Pimpin PWI Aceh Utara
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas plastik bening di atas tanah.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk membagi paket sabu sebelum diedarkan.
Dari hasil interogasi, tersangka J dan MZ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka untuk dijual kembali.
Baca Juga: Mengaku Dibegal, Akuntan SPPG Gelapkan Gaji Relawan di Aceh Utara
Mereka mengaku bahwa pasokan sabu didapatkan dari seorang perempuan berinisial R alias Kak Ti.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim opsnal segera bergerak melakukan pengembangan ke kediaman R di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, sekitar pukul 01.50 WIB.
“Di lokasi kedua, petugas menangkap tersangka R," jelas AKP Erwinsyah.
Baca Juga: Geuchik Pulo Drien Beukah Aceh Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
Saat dilakukan penggeledahan di dalam toilet rumahnya, ditemukan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam kaleng rokok dan dibalut plastik biru.
Saat ini, ketiga tersangka beserta total barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara.

