Polres Aceh Utara Ungkap Peredaran Rokok Ilegal, 3 Tersangka Beserta Dua Unit Mobil Pick Up Diamankan
Rokok yang mengandung zat adiktif dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Selain itu, tindakan ini sekaligus mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya.
"Para tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar," pungkasnya.
Baca Juga: Tersulut Emosi, Seorang Pria di Aceh Utara Bacok Warga Saat Mediasi

