1. Beranda
  2. News

Polres Bener Meriah Berhasil Amankan Dua Pelaku Diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Oleh ,

KOALISI.co - Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah kembali berhasil mengamankan dua orang warga diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada Sabtu 20 Juli 2024 pukul 23:00 WIB.

SB (35) warga Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar dan AR (25) warga Kampung Tanjung Pura Kecamatan Bandar diduga sebagai pelaku diamankan petugas dari sebuah rumah di Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Roby Afrizal, mengatakan, penangkapan SB dan AR itu berkat informasi dari masyarakat, dan tim Opsnal Resnarkoba bergerak cepat ke TKP.

Baca Juga: Pj Gubernur Lantik Pj Wali Kota Banda Aceh, Pj Bupati Aceh Timur dan Pj Bupati Bener Meriah

“Dari Hasil penangkapan dan penggeledahan bersama pelaku Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Adapun barang buktinya yakni 7 paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan sabu seberat bruto 1,67 gram, 11 paket plastik transparan berleskan merah kosong, 1 buah sendok yg terbuat dari pipet, 1 buah mancis yg sudah terpasang kompor, 1 buah alat hisap/bong, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 unit hp merk Realmi warna hijau.

"Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Pedang Pora Sambut Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani

Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 U.U 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Baca Juga