1. Beranda
  2. News

Polres Bener Meriah Gelar Rekonstruksi Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Blang Tampu

Oleh ,

KOALISI.co – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Jumat (6/2/2026).

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang merenggut nyawa HBT (26) dan IYR (22). Kegiatan tersebut dihadiri oleh penyidik Polres Bener Meriah, pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah, serta penasihat hukum tersangka. Sejumlah warga juga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya peragaan dari luar garis polisi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (5/1/2026) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua korban ditemukan bersimbah darah dan tidak sadarkan diri di dalam kediaman mereka di Dusun Makmur, Desa Blang Tampu.

Baca juga: Mengaku di Begal, Akuntan SPPG Gelapkan Gaji Relawan di Aceh Utara

Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku berinisial RF (24). Tersangka ditangkap pada Senin sore pukul 16.00 WIB saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, tanpa perlawanan.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, S.Sos., menjelaskan bahwa reka ulang ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

“Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk memastikan dan membuat terang rangkaian kejadian tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bener Meriah,” ujar AKP Supriadi di sela-sela kegiatan.

Baca juga: Geuchik Pulo Drien Beukah Aceh Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Saat ini, pihak kepolisian terus mempercepat proses pemberkasan dengan berkoordinasi intensif bersama Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Hal ini dilakukan agar administrasi penyidikan (mindik) segera rampung.

“Kami akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi administrasi penyidikan sehingga perkara ini dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan serta pengadilan,” pungkas Supriadi.

Baca Juga