Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Korupsi Dana Cukai Rp443 Juta ke Kejaksaan
KOALISI.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pada Rabu (17/9/2025), penyidik resmi menyerahkan seorang tersangka kasus korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka berinisial A.R. (62), seorang pensiunan PNS, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Dari total anggaran Rp587 juta lebih, negara mengalami kerugian hingga Rp443,4 juta.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan, tersangka A.R. saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia ditangkap sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya, Dusun Melati, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Bacok Anak di Bener Meriah, Peragakan 46 Adegan
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, maka hari ini kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” kata Aris.
Kasus ini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, c, d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
Penyerahan tahap II ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum, sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

